Kala kamu melintasi jalur raya di daerah perkotaan, pasti kamu sempat memandang marka jalur bukan?. Terkadang wujud serta warna marka jalur yang satu dengan yang yang lain berbeda- beda. Terdapat yang berupa garis lurus utuh, garis putus- putus sampai berupa bundaran. Tiap- tiap dari marka tersebut pasti saja mempunyai guna serta makna yang berbeda.
Bila kamu mau berkendara dengan nyaman, hingga ingin gak ingin kamu wajib menguasai makna marka jalur yang terdapat. Pengetahuan yang sedikit menimpa marka jalur, dapat memunculkan peristiwa yang gak di idamkan kala berkendara, semacam musibah.
Nah saat sebelum lebih jauh memahami guna marka ataupun ciri jalur, ayo kita cari tau terlebih dahulu apa itu marka jalur.
Marka ataupun ciri jalur ialah sesuatu ciri yang terletak di permukaan jalur yang berperan buat memusatkan arus kemudian lintas dan menghalangi wilayah kepentingan kemudian lintas. Marka jalur mempunyai bermacam wujud, terdapat yang membentuk garis lurus, garis membujur, garis melintang sampai membentuk garis serong.
Di Indonesia sendiri, marka jalur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 34 Tahun 2014 yang diganti dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 67 Tahun 2018.
Guna serta Warna Marka Jalan
Ada pula guna dari marka jalur merupakan buat mengendalikan kemudian lintas, memperingatkan ataupun menuntun pengguna jalur kala lalu lintas. Pada biasanya marka jalur dapat berbentuk perlengkapan ataupun ciri. Ciri jalur umumnya terdiri dari warna putih, merah, kuning ataupun warna yang lain.
Marka jalur bercorak putih serta sebagian wujud bercorak kuning melaporkan pengguna kemudian lintas harus menjajaki perintah ataupun larangan cocok dengan wujudnya. Umumnya melaporkan berbentuk peringatan batasan tepi jalur serta marka pembagi lajur ataupun jalan.
Berikutnya, marka jalur bercorak kuning melaporkan pengguna jalur dilarang menyudahi pada zona tersebut. Umumnya marka peringatan ini berupa segitiga di sisi kiri jalur dan marka kotak kuning.
Marka jalur bercorak merah melaporkan sesuatu keperluan ataupun ciri spesial. Marka ini umumnya digunakan pada zona selamat sekolah, ruang stop spesial motor serta lajur spesial bis.
Makna Marka Jalan
Salah satu marka jalur yang bisa jadi saja kamu kerap temui di jalur raya merupakan garis putih serta kuning. Gunanya bukan cuma selaku pembatas jalur ataupun lajur saja, tetapi nyatanya masing- masing garis ini mempunyai maksudnya tiap- tiap. Semacam dilansir dari nissan. co. id, berikut merupakan makna garis putih serta kuning di jalur raya yang butuh kamu tahu:
1. Garis putih putus- putus
Kala kamu memandang marka jalur berbentuk garis putih yang putus- putus, hingga ini maksudnya kamu diperbolehkan buat berpindah jalan ataupun mendahului kendaraan lain, sembari senantiasa fokus mencermati keadaan serta suasana kemudian lintas dekat.
2. Garis putih tanpa putus
Marka yang ini kebalikan dari marka jalur yang awal. Kala berkendara di jalur raya serta memandang ciri garis bercorak putih tanpa putus- putus, hingga kamu gak boleh melewati garis tersebut. Ini maksudnya kamu dilarang menyalip ataupun mendahului kendaraan yang terdapat di depannya. Kamu wajib senantiasa terletak di jalurnya tiap- tiap.
3. 2 garis putih ataupun kuning tanpa putus
Marka jalur yang satu ini berarti pengendara gak boleh melewati garis tersebut serta gak boleh mendahului pengendara yang lain.
4. Satu garis kuning tanpa putus
Marka jalur ini umumnya ditemui di tepi jalur dengan komposisi garis putih saat sebelum garis kuning pada bagian tengah. Garis kuning mempunyai makna kalau kamu diperbolehkan menyalip kendaraan di garis putih sepanjang gak keluar dari garis bercorak kuning. Marka ini tidak sering ditemui di Indonesia.
5. Garis ganda putus- putus serta tanpa putus
Umumnya marka jalur ini kerap ditemui di daerah perkotaan. Garis ini memperbolehkan kamu yang terletak di sisi garis putus- putus buat berpindah jalan. Sedangkan untuk kamu yang berkendara di garis tanpa putus gak diperbolehkan buat berpindah jalan.
Mudah- mudahan penafsiran marka jalur serta gunanya dapat menaikkan pengetahuan untuk kamu ya, paling utama untuk yang kerap melintasi jalur raya di daerah perkotaan. Sehingga dapat meminimalisir terbentuknya musibah, sebab minimnya uraian menimpa apa itu marka jalur.